Tuesday, 3 January 2017

SPT Tahunan PPh Badan

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah sebuah formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.
Setiap wp yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib :
·         Mendaftarkan diri untuk memiliki npwp dan
·         Mengisi spt dengan benar, lengkap,dan jelas, dan menandatangani serta
·         Menyampaikannya ke kantor djp tempat wp terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh dirjen pajak
Pengambilan Formulir SPT Tahunan PPh Badan:
1.      Download / Unduh (www.pajak.go.id)
2.      KPP / KP2KP
3.      Mobil Pajak Keliling / Pojok Pajak
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan adalah 30 April tahun berikutnya atau 4 bulan setelah tahun atau buku berakhir (bagi WP yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim)
Subjek pajak antara lain adalah :
1.      Orang pribadi (OP)
2.      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak subjek pajak
3.      Badan
4.      Bentuk usaha tetap (BUT) - Perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan
Subjek pajak dalam negeri antara lain :
1.Orang Pribadi apabila OP yang bertempat tinggal di Indonesia, OP yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau OP yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2.Badan apabila didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
Ø  Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ø  Pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
Ø  Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah; dan
Ø  Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
3.Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
Subjek pajak luar negeri antara lain adalah :
  1. OP yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, OP yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
  2. OP yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, OP yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
BUT menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia  yang dapat berupa tempat kedudukan manajemen, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, perikanan, peternakan, pertanian, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber alam, perkebunan,atau kehutanan, proyek konstruksi,dan lainnya.

Kewajiban pajak subjektif subjek pajak
Subjek pajak dalam negeri antara lain :
1.Orang Pribadi:
         Dimulai pada saat OP tersebut dilahirkan, berada,
         Berakhir pada saat meninggal dunia atau atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
2.Badan :
         Dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau
         Berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia
3. Warisan yang belum terbagi:
         Dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum dibagi
         Berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi
Subjek pajak luar negeri antara lain :
1.Orang Pribadi dan Badan
         Dimulai pada saat OP atau badan tersebut atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
         Berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha tetap
2.Orang Pribadi dan Badan
         Dimulai pada saat OP atau badan tersebut bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
         Berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut
Apabila kewajiban pajak subjektif OP yang bertempat terbagi tersebut dan tinggal atau yang berada di Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun pajak, maka bagian tahun pajak tersebut menggantikan tahun pajak(Pasal 2A UU PPh)
Berikut subjek yang tidak termasuk subjek pajak adalah :
         Kantor perwakilan negara asing
         Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat- pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama- sama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia (wni) dan di indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
         Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
        Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
        Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
         Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud di atas, dengan syarat bukan wni dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari indonesia
Wajib Pajak Badan ialah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya,firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik dearah (BUMD), atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (BUT).
Objek Pajak (Penghasilan) adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.



Penghasilan yang termasuk objek pajak
1.      Penghasilan dari pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang
2.      Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
3.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
4.      Laba usaha
5.      Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
6.      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
7.      Dividen
8.      Iuran yang diterima/diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas
9.      Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
10.  Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
11.  Royalti
12.  Sewa & penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
13.  Imbalan bunga sesuai UU KUP,dan
14.  Surplus Bank Indonesia
15.  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
16.  Keuntungan selisih kurs mata uang asing
17.  Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
18.  Premi asuransi
19.  Penghasilan dari usaha berbasis syariah
Karakteristik PPh Final
1.      PPh final (dibayar sendiri atau dipotong pihak lain) tidak dapat dikreditkan
2.      Biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang dikenakan PPh final tidak dapat dikurangkan dalam memperhitungkan PPh terutang pada akhir tahun (dalam SPT Tahunan PPh)
3.      Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak digabung dalam penghitungan pajak akhir tahun, hanya dilaporkan
Penghasilan yang dikenai PPh Final antara lain :
1.      Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
2.      Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
3.      Penghasilan berupa hadiah undian
4.      Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan
5.      Penghasilan lainnya
Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak antara lain :
1.      Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi yaitu asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa
2.      Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
3.      Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi
4.      Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat tertentu
5.      Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
6.      Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang ditentukan pemerintah;
7.      Harta hibahan, sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan
8.      Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan dengan syarat tertentu
9.      Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu
10.  Warisan
11.  Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
12.  Natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau Pemerintah
13.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura
14.  Beasiswa
Biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto antara lain :
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk:
1.      Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha
2.      Biaya penyusutan fiskal dan/atau amortisasi
3.      Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan (untuk wajib pajak orang pribadi)
4.      Pembentukan dan pemupukan cadangan piutang tak tertagih khusus untuk usaha bank, leasing, cadangan untuk usaha asuransi, Penjamin LPS, cadangan penanaman kembali hutan, cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, dan cadangan biaya penutupan limbah
5.      Kompensasi kerugian tahun sebelumnya (maksimal 5 tahun sebelumnya)
6.      Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang terbatas berupa:
         Biaya makan dan minum untuk seluruh pegawai
         Natura dan kenikmatan di daerah terpencil
         Natura berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan (baju seragam satpam)
7.      Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
8.      Kerugian dari selisih kurs
9.      Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
10.  Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
11.  Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan memenuhi syarat tertentu
12.  Zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
13.  Sumbangan Khusus untuk
         Bencana Nasional,
         Penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia,
         Pembangunan infrastruktur sosial,
         Fasilitas pendidikan
         Pembinaan olahraga
14.  Untuk biaya kendaraan sedan, sejenis boleh dibebankan sebesar 50%
15.  Untuk biaya telepon seluler dapat dibebankan sebesar 50%
Biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu :
1.      Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwi guna, dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi
2.      Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun
3.      Biaya yg dibebankan utk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
4.      Pembentukan dana cadangan kecuali cadangan untuk jenis usaha tertentu
5.      Penggantian/ imbalan pekerjaan/jasa yg diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali - penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai - di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan kepmenkeu
6.      Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa
7.      Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan kecuali sumbangan tertentu dan zakat/sumbangan keagamaan (yang sifatnya wajib) yang diterima oleh badan amil zakat/lembaga amil zakat/lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah
8.      Pajak penghasilan
9.      Biaya yang dibebankan/ dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wp atau orang yang menjadi tanggungan
10.  Gaji anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
11.  Sanksi administrasi dan pidana (denda) di bidang perpajakan

12.  Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang :
·         Dikenakan PPh bersifat final
·         Bukan objek pajak, atau
·         Penghasilan netonya dihitung dengan norma penghitungan
Rekonsiliasi fiskal
Rekonsiliasi fiskal merupakan sebuah lampiran SPT Tahunan PPh Badan berupa kertas yang berisi penyesuaian antara laba/rugi sebelum pajak menurut komersial/pembukuan dengan laba/rugi menurut SPT Tahunan.
Rekonsiliasi fiskal terjadi karena :
·         Koreksi karena perbedaan waktu
·         Koreksi karena perbedaan tetap
·         Koreksi karena pengenaan PPh final
1.Koreksi karena beda waktu dikarenakan perbdaan metode perhitungan pendapatan dan/atau biaya antara komersial dengan fiskal.Dengan demikian total biaya/pendapatan menurut komersial dan fiskal adalah sama besar,yang berbeda hanya lamanya waktu pengalokasian pendapatan dan/atau biaya tersebut.Contoh : biaya penyusutan,amortisasi.
2.Koreksi karena beda tetap timbul karena perbedaan pengakuan pendapatan antara komersial dan fiskal koreksi beda tetap terdiri dari :
1.      Beda tetap atas penghasilan yang bukan objek PPh seperti bantuan,sumbangan,harta hibahan yang diterima sepanjang tidak ada hubungan usaha dengan pekerjaan,kepemilikan/penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan dan dari pemerintah
2.      Beda tetap murni yaitu biaya yang dipergunakan untuk mendapatkan,menagih, memelihara penghasilan yang  bukan objek pajak;penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan;dan sanksi administrasi berupa bunga,denda/kenaikan pph pasal 23/26 yang ditanggung oleh perusahaan
3.Beda tetap yang disebabkan tidak dipenuhinya syarat-syarat khusus yaitu berhubungan dengan kegiatan langsung perusahaan;adanya bukti pendukung yang kuat;karena lokasi;dan penggunaan praktek-praktek akuntansi yang tidak sehat
4.Koreksi karena penggenaan pajak final terdiri dari :
1.      Pendapatan yang telah dipotong pajak final oleh pihak yang membayarkan penghasilan seperti pendapatan bunga deposito,pendapatan jasa giro,penghasilan sewa tanah/bangunan,pendapatan karena pengalihan hak atas tanah/bangunan bagi orang pribadi/yayasan (khusus untuk WP Badan(selain yayasan) tidak bersifat final)
2.      Biaya untuk mendapatkan, memelihara, menagih penghasilan yang telah dikenakan PPh final seperti biaya yang berhubungan dengan penghasilan sewa tanah/bangunan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Koreksi fiskal positif adalah koreksi/penyesuaian yang akan mengakibatkan meningkatnya laba kena pajak yang pada akhirnya akan membuat PPh Badan terutang nya juga meningkat.Contoh :
1.      Biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan,menagih,dan memelihara pendapatan.
2.      Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang PKP
3.      Biaya yang didapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
4.      Biaya yang diakui lebih kecil seperti biaya penyusutan,amortisasi dan biaya yang ditangguhkan oleh WP lebih besar
5.      Biaya yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh final
Koreksi fiskal negatif adalah koreksi/penyesuaian yang akan mengakibatkan menurunnya laba kena pajak yang membuat PPh Badan terutang juga akan menurun.Contoh :
1.      Biaya yang diakui lebih besar seperti biaya penyusutan menurut WP lebih rendah dari biaya yang ditangguhkan pengakuannya
2.      Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang bukan objek pajak
3.      Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang dikenakan PPh final
Perbedaan Metode Akuntansi
1.Persediaan barang diperkenankan hanya 2 metode yaitu metode rata-rata dan FIFO
2.Aktiva tetap yang termasuk harga perolehan aktiva tetap adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh aktiva tersebut seperti bea masuk,biaya angkut serta biaya pemasangan aktiva tetap
Penyusutan
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan :
1.      Dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut (metode Garis Lurus)
2.      Dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas (Metode Saldo Menurun)
Kelompok Harta
Berwujud
Umur
Manfaat
Metode
Garis Lurus
Metode
Saldo Menurun
I.   Bukan bangunan
       Kelompok 1  
       Kelompok 2
       Kelompok 3  
       Kelompok 4

4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun

25%
12,5%
6,25%
5%

50%
25%
12,5%
10%
II. Bangunan
       Permanen 
       Tidak Permanen

20 tahun
10 tahun

5%
10%

Amortisasi
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud (hak cipta, hak paten, dan lainnya) dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan goodwill yang mempunyai umur manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan :
1.      Dalam bagian-bagian yang sama besar (Garis Lurus)
2.      Dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas. (Saldo Menurun)

Pengelompokan Dan Tarif Amortisasi

Kelompok Harta
Tak Berwujud

Umur Manfaat
Tarif Amortisasi
Metode Garis
Lurus
Metode Saldo
Menurun
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3 
Kelompok 4  
4 tahun 
8 tahun 
16 tahun
20 tahun
25%
12,5%
6,25%
5%
50%
25%
12,5%
10%




Tarif WP Badan - Omset diatas 50M yaitu :
Ketentuan lama ( Sebelum tahun pajak 2009 )
Lapisan Penghasilan
Tarif
s.d Rp 50.000.000
10%
Di atas Rp 50.000.000  s.d Rp 100.000.000
15%
Di atas Rp100.000.000
30%

Ketentuan baru ( Setelah tahun pajak 2009 )
Tahun
Tarif Tunggal
Tahun 2009
28 %
Tahun 2010 – sekarang
25 %
 
Contoh penerapan tarif pph bagi wajib pajak badan dengan omset di atas 50M :
JUMLAH Penghasilan Kena Pajak (PKP)                 Rp 190.000.000,-
PPh TERUTANG :
1. Jika tahun pajak 2008
            10% X Rp   50.000.000 = Rp   5.000.000
            15% X Rp   50.000.000 = Rp   7.500.000
            30% X Rp   90.000.000 = Rp 27.000.000
            Jumlah                               Rp 39.500.000,-
2. Jika tahun pajak 2009 :                                          
            28 % X 190.000.000   = Rp 53.200.000,-
3. Jika tahun pajak 2010 :
            25% X 190.000.000    = Rp 47.500.000,-



Tarif WP Badan – Omset sampai dengan 50M
BAGI UMKM(Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah) atau WP Badan dengan omset s.d Rp 50M mendapatkan fasilitas pengurangan tarif
1.      Fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 untuk omset sampai dengan 4,8 M
2.      Sisa omzet yang telah dikurangi bagian 4,8 M tetap menggunakan tarif pasal 17
Bagian Omzet
Tahun 2009
Tahun 2010
Bagian omzet  s.d. 4,8 M
14 %
12.5%
Bagian omzet  4,8 s.d. 50 M
28 %
25 %

Contoh penghitungan fasilitas UMKM
PT M tahun 2009
Peredaran Usaha (Omset) = Rp. 30.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp. 5.000.000.000

Keterangan
Omset
PKP
Tarif
PPh
Total
30 M
5.000.000.000
Fasilitas
s.d. 4,8 M
800.000.000
14%
112.000.000
Tarif biasa
4,8 M s.d 30 M
4.200.000.000
28%
1.176.000.000
Jumlah PPh Terutang
1.288.000.000

Tarif WP Badan (Khusus Perseroan Terbuka)
Untuk Perseroan Terbuka (minimal 40% saham dimiliki publik) mendapatkan pengurangan tarif 5%
1.      Tarif pajak 2009                                  =   23%
2.      Tarif Pajak 2010 s.d. sekarang            =   20%

Penghitungan Penghasilan
Seluruh Wajib Pajak Badan (tidak memandang omset) harus menggunakan pembukuan

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian SPT
1.      Melampirkan laporan keuangan lengkap seperti: neraca, laporan rugi laba, daftar penyusutan, dan lain-lain
2.      Yang diisi terlebih dahulu adalah formulir lampiran, bukan induknya
3.      Di setiap lembar jangan lupa mengisi identitas seperti nama, npwp dan tahun pajaknya
4.      Jangan lupa membubuhkan tanda tangan, karena jika tidak spt yang anda laporkan dianggap tidak sah
5.      Jika spt menunjukkan kurang bayar, kekurangan tersebut harus dibayar paling lambat sebelum spt dilaporkan
6.      Pembayaran dapat dilakukan di kantor pos atau bank

Cara Menghitung Pajak
Jumlah Seluruh Penghasilan Bruto                             XXXX  
Biaya                                                                           XXXX (-)
Jumlah Penghasilan Neto Komersial               XXXX
Koreksi Fiskal
Positif                                                              XXXX
Negatif                                                                        (XXXX)(+)
Penghasilan neto fiskal                                               XXXX
Kompensasi kerugian                                                  XXXX (-)
Penghasilan kena pajak                                               XXXX
PPh terutang                                                               XXXX
Kredit pajak                                        XXXX
Dipotong/dipungut pihak ketiga         XXXX
Telah dibayar sendiri                           XXXX (+)
Jumlah kredit pajak                                                     XXXX (-)
Kurang/lebih bayar                                                      XXXX

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Badan
Formulir 1771-VI
1.      Tahun pajak diisi dengan tahun pajak bersangkutan
2.      NPWP,Nama Wajib Pajak,dan periode pembukuan diisi dengan lengkap sesuai dengan identitas wajib pajak bersangkutan
Formulir 1771-V
1.      Tahun pajak diisi dengan tahun pajak bersangkutan
2.      NPWP,Nama Wajib Pajak,dan periode pembukuan diisi dengan lengkap sesuai dengan identitas wajib pajak bersangkutan
Bagian A ( Daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan )
1.      Nama,alamat dan NPWP diisi dengan nama,alamat serta NPWP pemegang saham perusahaan
2.      Jumlah modal yang disetor diisi dengan jumlah modal yang disetor dan persentasenya
3.      Dividen diisi dengan jumlah dividen
Bagian B ( Daftar susunan pengurus dan komisaris )
1.Nama,Alamat,NPWP,dan Jabatan diisi sesuai dengan data yang ada.
Formulir 1771-IV
1.      Tahun pajak diisi dengan tahun pajak bersangkutan
2.      NPWP,Nama Wajib Pajak,dan periode pembukuan diisi dengan lengkap sesuai dengan identitas wajib pajak bersangkutan
Bagian A (PPh Final)
1.      Dasar pengenaan pajak,tarif,dan PPh terutang diisi dengan PPh final sesuai dengan kegiatan usaha yang terjadi
2.      Jumlah Bagian A diisi dengan total PPh final
Bagian B ( Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak )
1.      Penghasilan bruto diisi dengan nilai penghasilan yang dimiliki sesuai dengan kolom yang tersedia
2.      Jumlah Bagian B diisi dengan total penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak.
Formulir 1771-III
1.      Tahun pajak diisi dengan tahun pajak bersangkutan
2.      NPWP,Nama Wajib Pajak,dan periode pembukuan diisi dengan lengkap sesuai dengan identitas wajib pajak bersangkutan
3.      Nama dan NPWP pemotong diisi dengan data pemotong/pemungut pajak yang telah tersedia
4.      Kolom jenis penghasilan/transaksi diisi dengan jenis penghasilan yang bersangkutan dan nominal penghasilan dicatat pada kolom (Rupiah)
5.      Kolom bukti pemotongan/pemungutan/SSP/SSPCP (Surat Setoran Pabean,Cukai,dan Pajak) diisi dengan nomor bukti pemotongan dan tanggal pada bukti pemotongan
Formulir 1771-II
1.      Tahun pajak diisi dengan tahun pajak bersangkutan
2.      NPWP,Nama Wajib Pajak,dan periode pembukuan diisi dengan lengkap sesuai dengan identitas wajib pajak bersangkutan
3.      Semua kolom yang tersedia diisi sesuai dengan laporan laba rugi perusahaan pada tahun yang bersangkutan
Formulir 1771-I
Lampiran 1
1.      Tahun pajak diisi dengan tahun pajak bersangkutan
2.      NPWP,Nama Wajib Pajak,dan periode pembukuan diisi dengan lengkap sesuai dengan identitas wajib pajak bersangkutan
3.      Semua kolom yang tersedia diisi sesuai dengan laporan laba rugi,rekonsiliasi fiskal laporan laba rugi perusahaan tersebut pada tahun bersangkutan
Formulir1771
1.      Tahun pajak diisi dengan tahun pajak bersangkutan
2.      NPWP,Nama Wajib Pajak,dan periode pembukuan diisi dengan lengkap sesuai dengan identitas wajib pajak bersangkutan
3.      Tabel berikutnya diisi dengan identitas auditor secara lengkap
4.      Semua kolom yang tersedia diisi sesuai dengan petunjuk yang ada
Lampiran-lampiran yang terkait dalam SPT Tahunan Badan
Lampiran khusus :
1.      Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal
2.      Perhitungan kompensiasi kerugian untuk tahun pajak ... dan tahun pajak berjalan
3.      Pernyataan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa
4.      Pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa
5.      Pernyataan transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara Tax Heaven Country
6.      Daftar fasilitas penanaman modal
7.      Daftar cabang utama perusahaan
8.      Perhitungan PPh pasal 26 ayat (4)
9.      Kredit pajak luar negeri
10.  Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan ( Elemen dari laporan keuangan diisi dari angka yang terdapat dalam laporan keuangan fiskal tahun bersangkutan)
11.  Daftar normatif  biaya promosi
12.  Surat Setoran Pajak ( SSP )
Sanksi penyampaian SPT Tahunan Badan
Sanksi administrasi : Telat lapor dan telat bayar dikenakan denda Rp1.000.000 dan bunga 2% dari  nilai pph kurang bayar ( maksimal 24 bulan)
Sanksi pidana meliputi : Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT namun isinya tidak benar,tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
Sanksi pidana karena alpha : Kurungan penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun dan denda paling sedikit  1x dari pajak yang terutang atau 2x dari pajak terutang

Sanksi pidana karena sengaja : Kurungan penjara  paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2x dari jumlah pajak terutang dan paling banyak 4x dari jumlah  pajak terutang