Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah sebuah formulir yang digunakan Wajib Pajak
untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan
objek pajak PPh, harta dan kewajiban.
Setiap wp yang telah memenuhi persyaratan subjektif
dan objektif wajib :
·
Mendaftarkan
diri untuk memiliki npwp dan
·
Mengisi spt
dengan benar, lengkap,dan jelas, dan menandatangani serta
·
Menyampaikannya
ke kantor djp tempat wp terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang
ditetapkan oleh dirjen pajak
Pengambilan Formulir SPT Tahunan PPh Badan:
1.
Download / Unduh
(www.pajak.go.id)
2.
KPP / KP2KP
3.
Mobil Pajak
Keliling / Pojok Pajak
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan adalah 30 April tahun berikutnya atau 4 bulan setelah
tahun atau buku berakhir (bagi WP yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun
takwim)
Subjek pajak antara lain adalah :
1.
Orang pribadi
(OP)
2.
Warisan yang
belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak subjek pajak
3.
Badan
4.
Bentuk usaha
tetap (BUT) - Perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan
Subjek pajak dalam negeri antara lain :
1.Orang Pribadi apabila OP yang
bertempat tinggal di Indonesia, OP yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu 12 bulan, atau OP yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2.Badan apabila didirikan
atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan
pemerintah yang memenuhi kriteria:
Ø Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Ø Pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
Ø Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah
pusat atau pemerintah daerah; dan
Ø Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan
fungsional negara
3.Warisan yang belum terbagi
sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
Subjek pajak luar negeri antara lain adalah :
- OP yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, OP
yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12
bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia, yang menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
- OP yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, OP
yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12
bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia, yang dapat menerima
atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
BUT menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa tempat kedudukan manajemen,
wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, perikanan, peternakan,
pertanian, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik,
bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian
sumber alam, perkebunan,atau kehutanan, proyek konstruksi,dan lainnya.
Kewajiban pajak subjektif subjek pajak
Subjek pajak
dalam negeri antara lain :
1.Orang Pribadi:
•
Dimulai pada
saat OP tersebut dilahirkan, berada,
•
Berakhir pada
saat meninggal dunia atau atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
2.Badan :
•
Dimulai pada
saat badan tersebut didirikan atau
•
Berakhir pada
saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia
3. Warisan yang belum
terbagi:
•
Dimulai pada
saat timbulnya warisan yang belum dibagi
•
Berakhir pada
saat warisan tersebut selesai dibagi
Subjek pajak
luar negeri antara lain :
1.Orang Pribadi dan Badan
•
Dimulai pada
saat OP atau badan tersebut atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
•
Berakhir pada
saat tidak lagi menjalankan usaha tetap
2.Orang Pribadi dan Badan
•
Dimulai pada
saat OP atau badan tersebut bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia
•
Berakhir pada
saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut
Apabila kewajiban pajak subjektif OP yang bertempat
terbagi tersebut dan tinggal atau yang berada di Indonesia hanya meliputi
sebagian dari tahun pajak, maka bagian tahun pajak tersebut menggantikan tahun
pajak(Pasal 2A UU PPh)
Berikut subjek yang tidak termasuk subjek pajak adalah
:
•
Kantor
perwakilan negara asing
•
Pejabat-pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat- pejabat lain dari negara asing
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama- sama mereka dengan syarat bukan warga negara
indonesia (wni) dan di indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di
luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik;
•
Organisasi-organisasi
internasional dengan syarat:
–
Indonesia
menjadi anggota organisasi tersebut
–
Tidak
menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal
dari iuran para anggota
•
Pejabat-pejabat
perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud di atas, dengan syarat
bukan wni dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk
memperoleh penghasilan dari indonesia
Wajib Pajak Badan ialah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan
Terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya,firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik
dearah (BUMD), atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya
termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (BUT).
Objek Pajak (Penghasilan) adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penghasilan yang termasuk objek pajak
1.
Penghasilan dari
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah,
tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan
dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang
2.
Penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak
3.
Hadiah dari
undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
4.
Laba usaha
5.
Keuntungan karena
penjualan atau karena pengalihan harta
6.
Bunga termasuk
premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
7.
Dividen
8.
Iuran yang
diterima/diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang
menjalankan usaha/pekerjaan bebas
9.
Tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
10. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai
dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
11. Royalti
12. Sewa & penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta
13. Imbalan bunga sesuai UU KUP,dan
14. Surplus Bank Indonesia
15. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
16. Keuntungan selisih kurs mata uang asing
17. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
18. Premi asuransi
19. Penghasilan dari usaha berbasis syariah
Karakteristik PPh Final
1.
PPh final
(dibayar sendiri atau dipotong pihak lain) tidak dapat dikreditkan
2.
Biaya-biaya yang
digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang
dikenakan PPh final tidak dapat dikurangkan dalam memperhitungkan PPh terutang
pada akhir tahun (dalam SPT Tahunan PPh)
3.
Penghasilan yang
dikenakan PPh final tidak digabung dalam penghitungan pajak akhir tahun, hanya
dilaporkan
Penghasilan yang dikenai PPh Final antara lain :
1.
Penghasilan dari
transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan
di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada
perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
2.
Penghasilan
berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang
negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota
koperasi orang pribadi;
3.
Penghasilan
berupa hadiah undian
4.
Penghasilan dari
transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa
konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan
5.
Penghasilan
lainnya
Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak antara
lain :
1.
Pembayaran dari
perusahaan asuransi kepada orang pribadi yaitu asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa
2.
Penghasilan dari
modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
3.
Bagian laba yang
diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi
4.
Dividen atau
bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai WP dalam negeri, koperasi,
BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan
bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat tertentu
5.
Iuran yang
diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan
6.
Bantuan atau
sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi
pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang ditentukan pemerintah;
7.
Harta hibahan,
sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan
8.
Sisa lebih yang
diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang
pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan dengan syarat tertentu
9.
Bantuan atau
santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib
pajak tertentu
10. Warisan
11. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan
sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
12. Natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau
Pemerintah
13. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan
modal ventura
14. Beasiswa
Biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan
bruto antara lain :
Biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan termasuk:
1.
Biaya yang
secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha
2.
Biaya penyusutan
fiskal dan/atau amortisasi
3.
Iuran kepada
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan (untuk
wajib pajak orang pribadi)
4.
Pembentukan dan
pemupukan cadangan piutang tak tertagih khusus untuk usaha bank, leasing,
cadangan untuk usaha asuransi, Penjamin LPS, cadangan penanaman kembali hutan,
cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, dan cadangan biaya penutupan
limbah
5.
Kompensasi
kerugian tahun sebelumnya (maksimal 5 tahun sebelumnya)
6.
Penggantian atau
imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang terbatas berupa:
•
Biaya makan dan
minum untuk seluruh pegawai
•
Natura dan kenikmatan
di daerah terpencil
•
Natura berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan (baju seragam satpam)
7.
Kerugian karena
penjualan atau pengalihan harta
8.
Kerugian dari
selisih kurs
9.
Biaya penelitian
dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
10. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
11. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan
memenuhi syarat tertentu
12. Zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
13. Sumbangan Khusus untuk
•
Bencana
Nasional,
•
Penelitian dan
pengembangan yang dilakukan di Indonesia,
•
Pembangunan
infrastruktur sosial,
•
Fasilitas
pendidikan
•
Pembinaan
olahraga
14. Untuk biaya kendaraan sedan, sejenis boleh dibebankan
sebesar 50%
15. Untuk biaya telepon seluler dapat dibebankan sebesar
50%
Biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto yaitu :
1.
Premi asuransi
kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwi guna, dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh
wajib pajak orang pribadi
2.
Pembagian laba
dengan nama dan dalam bentuk apapun
3.
Biaya yg
dibebankan utk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
4.
Pembentukan dana
cadangan kecuali cadangan untuk jenis usaha tertentu
5.
Penggantian/
imbalan pekerjaan/jasa yg diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali
- penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai - di daerah tertentu dan
yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan kepmenkeu
6.
Jumlah yang
melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang
mempunyai hubungan istimewa
7.
Harta yang
dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan kecuali sumbangan tertentu dan
zakat/sumbangan keagamaan (yang sifatnya wajib) yang diterima oleh badan amil
zakat/lembaga amil zakat/lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan
pemerintah
8.
Pajak
penghasilan
9.
Biaya yang
dibebankan/ dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wp atau orang yang menjadi
tanggungan
10. Gaji anggota persekutuan, firma, atau perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
11. Sanksi administrasi dan pidana (denda) di bidang
perpajakan
12. Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang :
·
Dikenakan PPh bersifat
final
·
Bukan objek
pajak, atau
·
Penghasilan
netonya dihitung dengan norma penghitungan
Rekonsiliasi fiskal
Rekonsiliasi fiskal
merupakan sebuah lampiran SPT Tahunan PPh Badan berupa kertas yang berisi
penyesuaian antara laba/rugi sebelum pajak menurut komersial/pembukuan dengan
laba/rugi menurut SPT Tahunan.
Rekonsiliasi fiskal terjadi
karena :
·
Koreksi karena
perbedaan waktu
·
Koreksi karena
perbedaan tetap
·
Koreksi karena
pengenaan PPh final
1.Koreksi karena beda waktu
dikarenakan perbdaan metode perhitungan pendapatan dan/atau biaya antara
komersial dengan fiskal.Dengan demikian total biaya/pendapatan menurut
komersial dan fiskal adalah sama besar,yang berbeda hanya lamanya waktu
pengalokasian pendapatan dan/atau biaya tersebut.Contoh : biaya
penyusutan,amortisasi.
2.Koreksi karena beda tetap
timbul karena perbedaan pengakuan pendapatan antara komersial dan fiskal
koreksi beda tetap terdiri dari :
1.
Beda tetap atas
penghasilan yang bukan objek PPh seperti bantuan,sumbangan,harta hibahan yang
diterima sepanjang tidak ada hubungan usaha dengan
pekerjaan,kepemilikan/penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan dan dari
pemerintah
2.
Beda tetap murni
yaitu biaya yang dipergunakan untuk mendapatkan,menagih, memelihara penghasilan
yang bukan objek
pajak;penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diberikan dalam
bentuk natura/kenikmatan;dan sanksi administrasi berupa bunga,denda/kenaikan
pph pasal 23/26 yang ditanggung oleh perusahaan
3.Beda tetap yang disebabkan
tidak dipenuhinya syarat-syarat khusus yaitu berhubungan dengan kegiatan
langsung perusahaan;adanya bukti pendukung yang kuat;karena lokasi;dan
penggunaan praktek-praktek akuntansi yang tidak sehat
4.Koreksi karena penggenaan
pajak final terdiri dari :
1.
Pendapatan yang
telah dipotong pajak final oleh pihak yang membayarkan penghasilan seperti
pendapatan bunga deposito,pendapatan jasa giro,penghasilan sewa
tanah/bangunan,pendapatan karena pengalihan hak atas tanah/bangunan bagi orang
pribadi/yayasan (khusus untuk WP Badan(selain yayasan) tidak bersifat final)
2.
Biaya untuk
mendapatkan, memelihara, menagih penghasilan yang telah dikenakan PPh final
seperti biaya yang berhubungan dengan penghasilan sewa tanah/bangunan atau
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Koreksi fiskal positif adalah koreksi/penyesuaian yang akan mengakibatkan
meningkatnya laba kena pajak yang pada akhirnya akan membuat PPh Badan terutang
nya juga meningkat.Contoh :
1.
Biaya yang tidak
berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan untuk
mendapatkan,menagih,dan memelihara pendapatan.
2.
Biaya yang tidak
diperkenankan sebagai pengurang PKP
3.
Biaya yang
didapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
4.
Biaya yang diakui
lebih kecil seperti biaya penyusutan,amortisasi dan biaya yang ditangguhkan
oleh WP lebih besar
5.
Biaya yang
diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh final
Koreksi fiskal negatif adalah koreksi/penyesuaian yang akan mengakibatkan
menurunnya laba kena pajak yang membuat PPh Badan terutang juga akan
menurun.Contoh :
1.
Biaya yang
diakui lebih besar seperti biaya penyusutan menurut WP lebih rendah dari biaya
yang ditangguhkan pengakuannya
2.
Penghasilan yang
didapat dari penghasilan yang bukan objek pajak
3.
Penghasilan yang
didapat dari penghasilan yang dikenakan PPh final
Perbedaan Metode Akuntansi
1.Persediaan barang
diperkenankan hanya 2 metode yaitu metode rata-rata dan FIFO
2.Aktiva tetap yang termasuk
harga perolehan aktiva tetap adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam
rangka memperoleh aktiva tersebut seperti bea masuk,biaya angkut serta biaya
pemasangan aktiva tetap
Penyusutan
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan,
perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak
milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan :
1.
Dalam bagian-bagian
yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut
(metode Garis Lurus)
2.
Dalam bagian-bagian
yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif
penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku
disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas (Metode Saldo
Menurun)
Kelompok Harta
Berwujud |
Umur
Manfaat |
Metode
Garis Lurus
|
Metode
Saldo Menurun
|
I.
Bukan bangunan
Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 |
4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun |
25% 12,5% 6,25% 5% |
50% 25% 12,5% 10% |
II. Bangunan
Permanen Tidak Permanen |
20 tahun 10 tahun |
5% 10% |
Amortisasi
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud (hak cipta,
hak paten, dan lainnya) dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak
guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan goodwill yang mempunyai umur manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan dilakukan :
1.
Dalam bagian-bagian
yang sama besar (Garis Lurus)
2.
Dalam bagian-bagian
yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif
amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir
masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(Saldo Menurun)
Pengelompokan Dan Tarif Amortisasi
Kelompok Harta
Tak Berwujud |
Umur Manfaat
|
Tarif
Amortisasi
|
|
Metode Garis
Lurus |
Metode Saldo
Menurun |
||
Kelompok 1
Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 |
4 tahun
8 tahun 16 tahun 20 tahun |
25%
12,5% 6,25% 5% |
50%
25% 12,5% 10% |
Tarif WP Badan - Omset diatas 50M yaitu :
Ketentuan lama ( Sebelum
tahun pajak 2009 )
Lapisan Penghasilan
|
Tarif
|
s.d Rp 50.000.000
|
10%
|
Di atas Rp 50.000.000
s.d Rp 100.000.000
|
15%
|
Di atas Rp100.000.000
|
30%
|
Ketentuan baru ( Setelah
tahun pajak 2009 )
Tahun
|
Tarif Tunggal
|
Tahun 2009
|
28 %
|
Tahun 2010 – sekarang
|
25 %
|
Contoh penerapan tarif pph bagi wajib pajak badan
dengan omset di atas 50M :
JUMLAH Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 190.000.000,-
PPh TERUTANG :
1. Jika tahun
pajak 2008
10% X Rp
50.000.000 = Rp 5.000.000
15% X Rp
50.000.000 = Rp 7.500.000
30% X Rp
90.000.000 = Rp 27.000.000
Jumlah Rp 39.500.000,-
2. Jika tahun pajak 2009 :
28 % X 190.000.000 = Rp 53.200.000,-
3. Jika tahun
pajak 2010 :
25% X 190.000.000 = Rp 47.500.000,-
Tarif WP Badan – Omset sampai dengan 50M
BAGI UMKM(Usaha
Mikro,Kecil,dan Menengah) atau WP Badan dengan omset s.d Rp 50M mendapatkan
fasilitas pengurangan tarif
1.
Fasilitas
pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 untuk omset sampai dengan 4,8
M
2.
Sisa omzet yang
telah dikurangi bagian 4,8 M tetap menggunakan tarif pasal 17
Bagian Omzet
|
Tahun 2009
|
Tahun 2010
|
Bagian omzet
s.d. 4,8 M
|
14 %
|
12.5%
|
Bagian omzet 4,8 s.d.
|
28 %
|
25 %
|
Contoh penghitungan fasilitas UMKM
PT M tahun 2009
Peredaran Usaha (Omset) =
Rp. 30.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
= Rp. 5.000.000.000
Keterangan
|
Omset
|
PKP
|
Tarif
|
PPh
|
Total
|
30 M
|
5.000.000.000
|
||
Fasilitas
|
s.d. 4,8 M
|
800.000.000
|
14%
|
112.000.000
|
Tarif biasa
|
4,8 M s.d 30 M
|
4.200.000.000
|
28%
|
1.176.000.000
|
Jumlah PPh Terutang
|
1.288.000.000
|
Tarif WP Badan (Khusus Perseroan Terbuka)
Untuk Perseroan Terbuka
(minimal 40% saham dimiliki publik) mendapatkan pengurangan tarif 5%
1.
Tarif pajak 2009
= 23%
2.
Tarif Pajak 2010
s.d. sekarang = 20%
Penghitungan Penghasilan
Seluruh Wajib Pajak Badan
(tidak memandang omset) harus menggunakan
pembukuan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian SPT
1.
Melampirkan
laporan keuangan lengkap seperti: neraca, laporan rugi laba, daftar penyusutan,
dan lain-lain
2.
Yang diisi
terlebih dahulu adalah formulir lampiran, bukan induknya
3.
Di setiap lembar
jangan lupa mengisi identitas seperti nama, npwp dan tahun pajaknya
4.
Jangan lupa
membubuhkan tanda tangan, karena jika tidak spt yang anda laporkan dianggap
tidak sah
5.
Jika spt
menunjukkan kurang bayar, kekurangan tersebut harus dibayar paling lambat
sebelum spt dilaporkan
6.
Pembayaran dapat
dilakukan di kantor pos atau bank
Cara Menghitung Pajak
Jumlah Seluruh Penghasilan
Bruto XXXX
Biaya XXXX
(-)
Jumlah Penghasilan Neto
Komersial XXXX
Koreksi Fiskal
Positif XXXX
Negatif (XXXX)(+)
Penghasilan neto fiskal XXXX
Kompensasi kerugian XXXX (-)
Penghasilan kena pajak XXXX
PPh terutang XXXX
Kredit pajak XXXX
Dipotong/dipungut pihak
ketiga XXXX
Telah dibayar sendiri XXXX (+)
Jumlah kredit pajak XXXX
(-)
Kurang/lebih bayar XXXX
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Badan
Formulir 1771-VI
1.
Tahun pajak
diisi dengan tahun pajak bersangkutan
2.
NPWP,Nama Wajib
Pajak,dan periode pembukuan diisi dengan lengkap sesuai dengan identitas wajib
pajak bersangkutan
Formulir 1771-V
1.
Tahun pajak
diisi dengan tahun pajak bersangkutan
2.
NPWP,Nama Wajib
Pajak,dan periode pembukuan diisi dengan lengkap sesuai dengan identitas wajib
pajak bersangkutan
Bagian A ( Daftar pemegang
saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan )
1.
Nama,alamat dan
NPWP diisi dengan nama,alamat serta NPWP pemegang saham perusahaan
2.
Jumlah modal
yang disetor diisi dengan jumlah modal yang disetor dan persentasenya
3.
Dividen diisi
dengan jumlah dividen
Bagian B ( Daftar susunan
pengurus dan komisaris )
1.Nama,Alamat,NPWP,dan
Jabatan diisi sesuai dengan data yang ada.
Formulir 1771-IV
1.
Tahun pajak
diisi dengan tahun pajak bersangkutan
2.
NPWP,Nama Wajib
Pajak,dan periode pembukuan diisi dengan lengkap sesuai dengan identitas wajib
pajak bersangkutan
Bagian A (PPh Final)
1.
Dasar pengenaan
pajak,tarif,dan PPh terutang diisi dengan PPh final sesuai dengan kegiatan
usaha yang terjadi
2.
Jumlah Bagian A
diisi dengan total PPh final
Bagian B ( Penghasilan yang
tidak termasuk objek pajak )
1.
Penghasilan
bruto diisi dengan nilai penghasilan yang dimiliki sesuai dengan kolom yang
tersedia
2.
Jumlah Bagian B
diisi dengan total penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak.
Formulir 1771-III
1.
Tahun pajak
diisi dengan tahun pajak bersangkutan
2.
NPWP,Nama Wajib
Pajak,dan periode pembukuan diisi dengan lengkap sesuai dengan identitas wajib
pajak bersangkutan
3.
Nama dan NPWP
pemotong diisi dengan data pemotong/pemungut pajak yang telah tersedia
4.
Kolom jenis
penghasilan/transaksi diisi dengan jenis penghasilan yang bersangkutan dan
nominal penghasilan dicatat pada kolom (Rupiah)
5.
Kolom bukti
pemotongan/pemungutan/SSP/SSPCP (Surat Setoran Pabean,Cukai,dan Pajak) diisi
dengan nomor bukti pemotongan dan tanggal pada bukti pemotongan
Formulir 1771-II
1.
Tahun pajak
diisi dengan tahun pajak bersangkutan
2.
NPWP,Nama Wajib
Pajak,dan periode pembukuan diisi dengan lengkap sesuai dengan identitas wajib
pajak bersangkutan
3.
Semua kolom yang
tersedia diisi sesuai dengan laporan laba rugi perusahaan pada tahun yang
bersangkutan
Formulir 1771-I
Lampiran 1
1.
Tahun pajak
diisi dengan tahun pajak bersangkutan
2.
NPWP,Nama Wajib
Pajak,dan periode pembukuan diisi dengan lengkap sesuai dengan identitas wajib
pajak bersangkutan
3.
Semua kolom yang
tersedia diisi sesuai dengan laporan laba rugi,rekonsiliasi fiskal laporan laba
rugi perusahaan tersebut pada tahun bersangkutan
Formulir1771
1.
Tahun pajak diisi
dengan tahun pajak bersangkutan
2.
NPWP,Nama Wajib
Pajak,dan periode pembukuan diisi dengan lengkap sesuai dengan identitas wajib
pajak bersangkutan
3.
Tabel berikutnya
diisi dengan identitas auditor secara lengkap
4.
Semua kolom yang
tersedia diisi sesuai dengan petunjuk yang ada
Lampiran-lampiran yang terkait dalam SPT Tahunan Badan
Lampiran khusus :
1.
Daftar
penyusutan dan amortisasi fiskal
2.
Perhitungan
kompensiasi kerugian untuk tahun pajak ... dan tahun pajak berjalan
3.
Pernyataan
transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa
4.
Pernyataan
transaksi dalam hubungan istimewa
5.
Pernyataan
transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara Tax Heaven Country
6.
Daftar fasilitas
penanaman modal
7.
Daftar cabang
utama perusahaan
8.
Perhitungan PPh
pasal 26 ayat (4)
9.
Kredit pajak
luar negeri
10. Transkrip kutipan elemen-elemen dari laporan keuangan
( Elemen dari laporan keuangan diisi dari angka yang terdapat dalam laporan
keuangan fiskal tahun bersangkutan)
11. Daftar normatif
biaya promosi
12. Surat Setoran Pajak ( SSP )
Sanksi penyampaian
SPT Tahunan Badan
Sanksi administrasi : Telat
lapor dan telat bayar dikenakan denda Rp1.000.000 dan bunga 2% dari nilai pph kurang bayar ( maksimal 24 bulan)
Sanksi pidana meliputi :
Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT namun isinya tidak benar,tidak
lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
Sanksi pidana karena alpha :
Kurungan
penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun dan denda paling sedikit 1x dari
pajak yang terutang atau 2x dari pajak terutang
Sanksi pidana karena sengaja
: Kurungan
penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2x dari jumlah
pajak terutang dan paling banyak 4x dari jumlah pajak terutang